- KPK mengisyaratkan akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pengembangan kasus suap RSUD Kolaka Timur.
- KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Sulawesi Tenggara.
- Fokus penyidikan adalah menelusuri alur perintah dan aliran dana *kickback* senilai Rp1,5 miliar dari proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Peluang ini terbuka lebar jika penyidik menemukan bukti adanya aliran dana atau perintah langsung dari pucuk pimpinan Kementerian Kesehatan.
Sinyal tegas ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini menyusul penahanan tiga tersangka baru dalam pusaran korupsi yang sama, yaitu Yasin (YSN), seorang ASN di Bapenda Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Asep menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Budi Gunadi Sadikin bukan lagi hal yang mustahil. Menurutnya, jika keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan mengarah pada keterlibatan petinggi Kemenkes, KPK tidak akan ragu untuk melayangkan surat panggilan.
“Kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa aliran uang ataupun alur perintah, ya, dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kami juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah menelusuri alur suap dari tingkat daerah hingga ke pejabat eselon di kementerian.
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemeriksaan intensif terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni.
Lembaga antirasuah ingin membongkar dua jalur utama dalam kasus ini: alur perintah dan aliran uang haram yang diduga mengalir sebagai kickback dari proyek tersebut.
“Karena kita, yang kita perolehkan sejauh ini adalah adanya uang kickback dari sana, tadi ada yang Rp1,5 miliar. Dari sana, diikuti sambil kita juga mencari atau mendalami alur perintahnya karena ada dua hal, alur perintah dulu biasanya itu yang lazimnya atau rumusnya itu,” tandas Asep.
Baca Juga: Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Bersama Azis, KPK juga telah menahan empat tersangka lain, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes, Ageng Dermanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Berita Terkait
-
Usai OTT Bupati, KPK Tahan 3 Tersangka yang Diduga Terima Uang Korupsi Pembangunan RSUD Koltim
-
KPK Ungkap 16 Kapal Hasil Akuisisi ASDP Masih Mangkrak di Galangan, Rugikan Perusahaan
-
Usai Kasus ASDP, KPK Ingatkan Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis Asal Sesuai Aturan
-
KPK Tegas: Eks Direktur ASDP Ira Puspadewi Terbukti Langgar Hukum di Kasus Akuisisi Rp 1,25 Triliun
-
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos yang Sempat Jadi Buronan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor