- DPR RI resmi menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 25 November 2025.
- Pengesahan didasari pembahasan Pansus dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, dan maskapai penerbangan.
- Undang-Undang baru ini mengatur sinergi masyarakat, pemanfaatan ekonomi ruang udara, dan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah kedaulatan negara.
Suara.com - DPR RI menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (25/11/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya.
Kemudian Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya pun membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Ia menyampaikan, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Menurutnya, Pansus sudah juga melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dari mulai pemerintah hingga pemangku kepentingan lainnya.
"Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia untuk mendapatkan penjelasan awal terkait RUU tersebut," kata Endipat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga dalam pembahasan turut mengundang akademisi hingga praktisi.
"Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para akademisi dan praktisi terkait, serta berbagai maskapai penerbangan untuk mendapat masukan terkait substansi RUU," kata dia.
"Dan RDPU juga dengan pakar hukum udara, pakar hukum ruang angkasa, pakar pertahanan nasional, pakar teknik bandar udara, pakar teknologi satelit dan dirgantara, serta beberapa maskapai penerbangan yang ada," Endipat menambahkan.
Baca Juga: Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Atas dasar itu, pimpinan rapat yakni Dasco lantas meminta persetujuan untuk menjadikan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi UU?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab kompak para anggota dewan yang hadir.
Adapun berikut substansi krusial dari RUU Penglolaan Ruang Udara:
Pertama, di dalam RUU ini, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan