- DPR RI resmi menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 25 November 2025.
- Pengesahan didasari pembahasan Pansus dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, dan maskapai penerbangan.
- Undang-Undang baru ini mengatur sinergi masyarakat, pemanfaatan ekonomi ruang udara, dan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah kedaulatan negara.
Suara.com - DPR RI menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (25/11/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya.
Kemudian Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya pun membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Ia menyampaikan, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Menurutnya, Pansus sudah juga melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dari mulai pemerintah hingga pemangku kepentingan lainnya.
"Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia untuk mendapatkan penjelasan awal terkait RUU tersebut," kata Endipat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga dalam pembahasan turut mengundang akademisi hingga praktisi.
"Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para akademisi dan praktisi terkait, serta berbagai maskapai penerbangan untuk mendapat masukan terkait substansi RUU," kata dia.
"Dan RDPU juga dengan pakar hukum udara, pakar hukum ruang angkasa, pakar pertahanan nasional, pakar teknik bandar udara, pakar teknologi satelit dan dirgantara, serta beberapa maskapai penerbangan yang ada," Endipat menambahkan.
Baca Juga: Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Atas dasar itu, pimpinan rapat yakni Dasco lantas meminta persetujuan untuk menjadikan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi UU?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab kompak para anggota dewan yang hadir.
Adapun berikut substansi krusial dari RUU Penglolaan Ruang Udara:
Pertama, di dalam RUU ini, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba