- DPR RI resmi menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 25 November 2025.
- Pengesahan didasari pembahasan Pansus dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, dan maskapai penerbangan.
- Undang-Undang baru ini mengatur sinergi masyarakat, pemanfaatan ekonomi ruang udara, dan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah kedaulatan negara.
Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip Flexible Use of Airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi di dalam RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Ketujuh, Penyidik Tindak Pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah kita sahkan pada 18 November 2025 [sic], RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan di RUU ini juga memperjelas peran Penyidik Perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin, yang berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri
-
DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur
-
Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
-
Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI
-
Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba