- Gubernur DKI Jakarta melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan.
- Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani 21 November 2025.
- Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, akhirnya resmi melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan di wilayah Jakarta.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Politisi senior PDI Perjuangan berusia 62 tahun ini menyebut langkah tersebut merupakan realisasi janjinya yang pernah diucapkan kepada komunitas pecinta hewan.
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut, pemerintah secara spesifik menyasar praktik jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan makan.
Adapun jenis hewan yang masuk dalam kategori HPR menurut Pasal 5 aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.
Pramono menegaskan bahwa aturan ini menutup celah peredaran daging hewan non-pangan tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun sudah diolah.
"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya, mengutip Pasal 27A.
Tak hanya penjualan dagingnya, kegiatan operasional rumah jagal bagi hewan-hewan peliharaan tersebut kini dinyatakan ilegal di seluruh wilayah Jakarta.
Baca Juga: Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan," tambahnya merujuk pada Pasal 27B.
Bagi pihak yang nekat melanggar, Pergub ini menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha.
Langkah preventif ini diambil pemerintah demi menjamin keamanan pangan warga Jakarta dari ancaman cemaran biologis dan penyebaran penyakit zoonosis.
Peraturan Gubernur ini telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 24 November 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sutiyoso Dorong Penertiban Tiang Monorel Senayan, DPRD Buka Opsi Alih Fungsi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia