- Pemprov Jateng mengalokasikan dana miliaran rupiah dari APBD untuk honorarium guru non-ASN dan swasta SMA/SMK/SLB selama 2025, berlanjut hingga 2026.
- Honorarium guru non-ASN sekolah negeri disesuaikan UMK melalui BOP Pendidikan, sementara sekolah swasta didukung lewat alokasi anggaran Bosda.
- Selain honor, Pemprov Jateng meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan serta memberikan tali asih bagi PTT dan siswa berprestasi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian penuh kepada guru non Aparatur Sipil Negera (ASN) dan swasta pada SMA/SMK/SLB di wilayahnya.
Salah satunya melalui honorarium kepada guru yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah selama 2025. Program itu terus dilanjutkan pada 2026.
"Insyaallah nanti akan dilanjutkan,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin usai acara Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025 di Halaman Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 25 November 2025.
Honorarium bagi guru non-ASN, termasuk guru tamu, tersebut ditanggung APBD Provinsi Jateng, melalui skema belanja Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan. Pada 2025 alokasi BOP Pendidikan Jateng sebesar Rp472,381 miliar.
Jumlah guru non-ASN atau guru tidak tetap (GTT) pada Satuan Pendidikan (Satpen) negeri di Jateng berjumlah 3.043 orang, terbagi atas guru SMA 1.313 orang, SMK 1.442 orang, dan SLB 288 orang.
Honor untuk guru untuk satuan pendidikan tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Khusus untuk guru pada Satuan Pendidikan Swasta (SMA, SMK, dan SLB), Pemprov Jateng juga memberikan dukungan pembiayaan.
Salah satunya diarahkan untuk pemenuhan honor bagi guru, melalui skema belanja Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Pada 2025, APBD Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran Bosda sebesar Rp142,632 miliar.
Lebih lanjut, Taj Yasin, mengatakan, tugas guru memiliki tantangan seiring perubahan zaman yang lebih komoleks. Dengan demikian, kompetensi guru juga harus meningkat.
Baca Juga: Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, JPPI: Bukan Salah Guru, Ini Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
"Dalam upaya peningkatan kompetensi guru, kami memberikan pelatihan, dan pendampingan. Juga untuk melanjutkan pendidikan, bagi guru-guru yang belum memiliki ijazah D4 atau S1," katanya.
Dalam momen hari guru itu, Pemprov Jateng juga memberikan tali asih kepada sejumlah pegawai di lingkungan sekolah maupun kepada sejumlah siswa brestasi.
Salah satu pegawai tidak tetap (PTT) di SLBN Semarang, Rano Priyo Hariyanto menerima dana Rp20 juta yang akan digunakan untuk perbaikan rumahnya yang rusak karena terendam rob.
"Saya harapkan hari guru ini menjadi momentum untuk maju dari sisi kesejahteraan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian