News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi Anjing. (Ist/ Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kalapas berinisial CS di Sulawesi Utara menjalani sidang kode etik hari ini, 2 Desember 2025, terkait dugaan pemaksaan daging anjing.
  • Sebelum sidang, CS telah dinonaktifkan sementara sejak 27 November 2025 setelah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas.
  • Anggota DPR Mafirion mengecam keras dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan beragama tersebut, menuntut proses hukum terhadap Kalapas.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk diperlakukan secara manusiawi.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” pungkas Mafirion. (Antara)

Load More