- Kalapas berinisial CS di Sulawesi Utara menjalani sidang kode etik hari ini, 2 Desember 2025, terkait dugaan pemaksaan daging anjing.
- Sebelum sidang, CS telah dinonaktifkan sementara sejak 27 November 2025 setelah menjalani pemeriksaan awal oleh Kanwil Ditjenpas.
- Anggota DPR Mafirion mengecam keras dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan beragama tersebut, menuntut proses hukum terhadap Kalapas.
Suara.com - Nasib Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, ditentukan hari ini.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi menggelar sidang kode etik terhadap CS buntut dugaan pemaksaan konsumsi daging nonhalal kepada warga binaan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan proses penegakan disiplin tersebut berjalan sesuai jadwal.
“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujar Rika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Rika menjelaskan, langkah tegas telah diambil sebelum sidang digelar.
CS telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
Sejak saat itu, jabatan CS dicopot sementara dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
Sehari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada 28 November 2025, surat perintah pemeriksaan dan sidang etik pun diterbitkan. Ditjenpas menjamin sanksi tegas menanti jika pelanggaran terbukti.
Baca Juga: Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,” kata Rika.
Kecaman Keras DPR
Kasus ini mencuat setelah Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan Kalapas Enemawira yang diduga memaksa warga binaan memakan daging anjing.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.
Mafirion menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mencopot dan memproses hukum pelaku.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP melarang tindakan diskriminatif.
Berita Terkait
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Dukung Pramono Keluarkan Pergub Larang Daging Anjing dan Kucing Dikonsumsi, Ini Alasan PSI!
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026