-
KPK geledah 6 lokasi di Ponorogo, sita uang, dokumen, dan barang elektronik.
-
Bupati Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
-
Kasus ini terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Meskipun demikian, Budi belum merinci besaran maupun mata uang yang disita. Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Ia dijerat dalam tiga klaster kasus sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:
- Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto: Pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11) dini hari.
Baca Juga: Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana