-
KPK geledah 6 lokasi di Ponorogo, sita uang, dokumen, dan barang elektronik.
-
Bupati Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
-
Kasus ini terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Meskipun demikian, Budi belum merinci besaran maupun mata uang yang disita. Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Ia dijerat dalam tiga klaster kasus sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:
- Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto: Pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11) dini hari.
Baca Juga: Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola