-
KPK geledah 6 lokasi di Ponorogo, sita uang, dokumen, dan barang elektronik.
-
Bupati Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
-
Kasus ini terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Meskipun demikian, Budi belum merinci besaran maupun mata uang yang disita. Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Ia dijerat dalam tiga klaster kasus sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:
- Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto: Pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11) dini hari.
Baca Juga: Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan