-
KPK geledah 6 lokasi di Ponorogo, sita uang, dokumen, dan barang elektronik.
-
Bupati Sugiri Sancoko dan tiga pejabat lain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
-
Kasus ini terkait suap jabatan, proyek RSUD, dan dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Ponorogo sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi proyek yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Meskipun demikian, Budi belum merinci besaran maupun mata uang yang disita. Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menuntaskan perkara ini.
Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Ia dijerat dalam tiga klaster kasus sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya:
- Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto: Pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11) dini hari.
Baca Juga: Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno