- Kemenhut mengklarifikasi tidak ada izin penebangan kayu baru di Tapsel sejak Juli 2025, bahkan memperketat pengawasan.
- Kemenhut dan Pemda Tapsel menangkap empat truk kayu ilegal bermuatan 44 M3 pada Oktober 2025 di Kelurahan Lancat.
- Pemberian akses SIPUHH dihentikan sementara sejak Juni 2025 untuk evaluasi menyeluruh sesuai arahan Menteri Kehutanan.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi yang membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) mengenai adanya izin penebangan kayu baru di wilayahnya. Alih-alih menerbitkan izin, Kemenhut justru mengungkap fakta adanya penangkapan truk bermuatan kayu ilegal di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, Kemenhut meluruskan informasi yang beredar bahwa kementeriannya membuka keran penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Faktanya, kebijakan yang diambil adalah sebaliknya.
Laksmi menegaskan, “tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan.”
Lebih jauh, Laksmi mengungkapkan bahwa Kemenhut justru telah mengakomodasi permintaan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri untuk memperketat pengawasan. Hal ini membuktikan adanya sinergi, bukan kebijakan yang bertentangan.
“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” jelas Laksmi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Alih-alih memberi izin, Kemenhut bersama aparat penegak hukum justru menemukan adanya aktivitas ilegal. Laksmi membeberkan bahwa telah terjadi penindakan tegas di lapangan terhadap praktik pembalakan liar.
“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” tambahnya.
Kebijakan penghentian ini, menurut Laksmi, merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.
Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Baca Juga: Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," tuturnya.
Laksmi juga meluruskan persepsi publik mengenai SIPUHH. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut bukanlah instrumen untuk mengeluarkan izin, melainkan fasilitas untuk menatausahakan atau mendata pemanfaatan kayu yang tumbuh di luar kawasan hutan negara, atau yang dikenal sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Terkait kewenangan, Kemenhut memperjelas batasannya. Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan ranah Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.
Karena kayu pada lahan berstatus HAT berada di luar kawasan hutan, maka pengawasannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam kawasan hutan negara, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan akan turun tangan.
Sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan, penanganannya melalui hukum pidana umum yang melibatkan Kepolisian dan Pemda.
Berita Terkait
-
Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
Momen Menegangkan, Warga Selamatkan Diri Pakai Tali Saat Jembatan Putus di Tapanuli
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Rajiv Komisi IV Minta Kemenhut Gandeng Polri Jaga Taman Nasional dan Kawasan Hutan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Awardee LPDP PK 2025 Gelar Berani Bermimpi untuk Dorong Akses Pendidikan bagi Anak Muda
-
Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
KP2MI Perkuat Sinergi dengan Lembaga Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Disorot karena Temui Korban Bencana Sumatera Pakai Rompi, Verrel Bramasta: Ini Bukan Anti-Peluru
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
-
Spanduk Putih di Tengah Massa 212 di Monas Jadi Sorotan, Isinya Sentil Kerusakan Alam Sumatera
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat