- Kejaksaan Agung mengkaji opsi ekstradisi untuk membawa paksa tiga tersangka korupsi kelas kakap yang kini berada di luar negeri.
- Tiga buronan tersebut adalah Jurist Tan, Mohammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi, masing-masing terkait kasus korupsi berbeda.
- Penyidik Kejagung telah mengetahui lokasi buronan dan berencana menggunakan penangkapan sementara sambil menunggu proses administrasi ekstradisi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya mulai kehabisan kesabaran dalam perburuan tiga tersangka korupsi kelas kakap yang kini melarikan diri ke luar negeri. Tak mau lagi hanya pasif menunggu, Korps Adhyaksa kini tengah menyiapkan "jurus baru" dengan mengkaji secara serius opsi ekstradisi untuk menjemput paksa para buronan tersebut.
Ketiga buronan yang menjadi target utama operasi ini adalah nama-nama yang tidak asing lagi: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, taipan minyak Mohammad Riza Chalid, dan putri terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Langkah proaktif ini diambil sembari menunggu proses penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kajian mendalam terkait mekanisme ekstradisi sedang berlangsung di internal penyidik.
“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Tapi, sedang dikaji,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (5/12/2025).
Tiga Kasus Raksasa di Balik Para Buronan
Status buron yang disematkan kepada ketiganya bukan tanpa alasan. Masing-masing tersandung kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan menyita perhatian publik.
Pertama, Jurist Tan, yang pernah berada di lingkaran dekat Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Staf Khusus.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
Baca Juga: Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
Kedua, Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang namanya kerap malang melintang dalam berbagai isu nasional.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang waktu 2018–2023.
Ketiga, Cheryl Darmadi. Namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi ayahnya, Surya Darmadi. Cheryl menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.
Opsi Penangkapan Sementara dan Lokasi yang Sudah Dikantongi
Lebih jauh, Anang menjelaskan bahwa jika opsi ekstradisi ini nantinya dieksekusi, Kejagung berencana untuk menerapkan mekanisme provisional arrest atau penangkapan sementara terhadap para buronan di negara persembunyian mereka.
Langkah ini memungkinkan penahanan dilakukan sambil proses administrasi ekstradisi berjalan.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Dirjen: Belum Tentu Lakukan Kesalahan
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar