- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan meskipun sudah memohon maaf.
- Wamendagri Bima Arya menilai tindakan bupati meninggalkan wilayah bencana untuk umrah merupakan pelanggaran fatal karena hilangnya komando darurat.
- Kemendagri akan melakukan investigasi mendalam, memeriksa Sekda dan aparatur terkait sumber pembiayaan keberangkatan tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menilai sanksi yang akan diterima Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan, meski sudah menyampaikan permohonan maaf.
Pasalnya, apa yang dilakukan Mirwan tak bisa dianggap enteng, yakni melakukan ibadah umrah saat wilayahnya sedang terdampak bencana banjir parah.
"Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah," kata Dede kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Untuk itu, Dede menilai, karena kesalahan berat yang dilakukan Mirwan, maka sudah pantas diberikan sanksi yang berat juga.
"Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan. Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," katanya.
Kendati begitu, Legislator Partai Demokrat itu tetap menyerahkan keputusan dan mekanismenya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang menangani masalah Bupati Aceh Selatan.
"Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan, bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meninggalkan wilayahnya untuk ibadah umrah di tengah situasi bencana merupakan sebuah hal yang fatal.
Hal itu disampaikan Bima Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Ia menegaskan, kehadiran kepala daerah bersifat mutlak karena memegang komando tertinggi dalam penanganan darurat terkhusus dalam keadaan bencana.
"Ya tentu (fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media apakah tindakan tersebut masuk kategori fatal, Bima menjawab singkat dan lugas, "Iya.".
Terkait proses investigasi, Bima menyampaikan, bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada sosok Bupati saja.
Kemendagri akan memperluas pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh aparatur yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah ditangani Kemendagri terkait kunjungan luar negeri pejabat Indramayu ke Jepang, di mana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag