- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan meskipun sudah memohon maaf.
- Wamendagri Bima Arya menilai tindakan bupati meninggalkan wilayah bencana untuk umrah merupakan pelanggaran fatal karena hilangnya komando darurat.
- Kemendagri akan melakukan investigasi mendalam, memeriksa Sekda dan aparatur terkait sumber pembiayaan keberangkatan tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menilai sanksi yang akan diterima Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak akan ringan, meski sudah menyampaikan permohonan maaf.
Pasalnya, apa yang dilakukan Mirwan tak bisa dianggap enteng, yakni melakukan ibadah umrah saat wilayahnya sedang terdampak bencana banjir parah.
"Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah," kata Dede kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Untuk itu, Dede menilai, karena kesalahan berat yang dilakukan Mirwan, maka sudah pantas diberikan sanksi yang berat juga.
"Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan. Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan," katanya.
Kendati begitu, Legislator Partai Demokrat itu tetap menyerahkan keputusan dan mekanismenya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berwenang menangani masalah Bupati Aceh Selatan.
"Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan, bahwa keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meninggalkan wilayahnya untuk ibadah umrah di tengah situasi bencana merupakan sebuah hal yang fatal.
Hal itu disampaikan Bima Arya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Ia menegaskan, kehadiran kepala daerah bersifat mutlak karena memegang komando tertinggi dalam penanganan darurat terkhusus dalam keadaan bencana.
"Ya tentu (fatal), karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media apakah tindakan tersebut masuk kategori fatal, Bima menjawab singkat dan lugas, "Iya.".
Terkait proses investigasi, Bima menyampaikan, bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada sosok Bupati saja.
Kemendagri akan memperluas pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh aparatur yang terlibat dalam keberangkatan tersebut.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah ditangani Kemendagri terkait kunjungan luar negeri pejabat Indramayu ke Jepang, di mana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan
-
Klarifikasi JK Soal Ceramah UGM Dianggap Tak Nyambung, GAMKI Tegaskan Laporan Polisi Tetap Lanjut