- Terdakwa Laras Faizati mengapresiasi rekomendasi pembebasan dari Mahfud MD pada sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
- Laras berharap pembebasannya menjadi momentum keadilan bagi aktivis lain yang dituduh kriminalisasi aspirasi publik.
- Mahfud MD menyoroti penahanan 1.038 aktivis pasca-demonstrasi Agustus sebagai penangkapan yang sangat masif.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi Agustus, Laras Faizati, menyuarakan apresiasinya kepada anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, atas rekomendasi pembebasan dirinya.
Namun, dari balik ruang sidang, Laras Faizati tidak hanya berbicara untuk dirinya sendiri. Ia menyuarakan harapan yang lebih besar, keadilan bagi semua aktivis yang bernasib sama dengannya.
Pernyataan itu disampaikan Laras saat ditemui di sela-sela persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Ia merespons positif permintaan Mahfud MD agar Polri segera membebaskannya dari jeratan hukum yang kini dihadapinya.
“Statement dari Pak Mahfud MD, terima kasih banyak untuk rekomendasinya,” kata Laras.
Meski demikian, Laras menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang satu orang. Ia berharap sorotan yang kini mengarah padanya dapat menjadi momentum untuk membebaskan rekan-rekannya sesama aktivis yang ia yakini juga menjadi korban kriminalisasi.
“Semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya juga yang dikriminalisasi, karena memang dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi,” katanya.
Laras, yang dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE hingga KUHP, kembali mengingatkan esensi dari tindakannya bersama para aktivis lain.
Menurutnya, apa yang mereka lakukan adalah murni penyaluran aspirasi yang lahir dari keresahan publik atas rentetan peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus lalu.
Aspirasi tersebut, kata Laras, dipicu oleh serangkaian kebijakan dan peristiwa yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
Mulai dari isu kenaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI, tindakan represif aparat terhadap para demonstran, hingga puncaknya adalah tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.
“Legally kami hanya mengeluarkan aspirasi, dan seharusnya dilindungi hak kita untuk berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini,” tandas Laras.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti tajam skala penangkapan yang dilakukan aparat pascademonstrasi Agustus.
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube resminya, Mahfud mengungkapkan data mengejutkan yang ia terima langsung dari laporan Polri.
“Jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus yang menewaskan Afan itu, menurut laporan Polri kemarin, 1038 orang,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (11/12/2025).
Angka tersebut dinilai Mahfud sangat fantastis dan belum pernah terjadi dalam sejarah penanganan unjuk rasa di Indonesia. Ia menganggap penahanan yang begitu masif memerlukan evaluasi serius.
Berita Terkait
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu