- Mantan Menag Yaqut diperiksa KPK hampir sembilan jam pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Penyidikan fokus pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019.
- Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melibatkan ratusan biro perjalanan haji.
Pemeriksaan ini juga dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara.
4. Akar Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Langgar UU
Penyidikan KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada tahun 2024. Saat itu, Kemenag membaginya rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen sisanya adalah untuk kuota haji reguler.
5. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Triliun
Sejak mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025, KPK telah memberikan estimasi awal kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Angkanya sangat signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK saat ini terus berkoordinasi intensif dengan BPK untuk mendapatkan angka final kerugian negara.
6. Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri, Ratusan Travel Haji Terlibat
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang penting bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Tak hanya itu, KPK pada 18 September 2025 juga menduga ada keterlibatan masif dari pihak swasta, yakni sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.
Baca Juga: Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
7. Stafsus dan Bos Maktour Segera Dipanggil KPK
Setelah memeriksa Gus Yaqut, KPK mengagendakan pemanggilan dua saksi kunci lainnya yang telah dicegah ke luar negeri, yaitu Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur. Keterangan mereka dinilai sangat penting untuk membongkar kasus ini.
“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. Analisis dari keterangan Yaqut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam pemeriksaan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang