- Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi dan Jakarta Timur, melayani 361 pasien sejak 2022 dengan keuntungan Rp2,6 miliar.
- Modus operandi menggunakan website berizin palsu, membebankan biaya Rp5 juta sampai Rp8 juta, serta melibatkan dokter dan admin.
- Tujuh tersangka diamankan; lima telah ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal berskala besar yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah Apartemen Sayana Kota Bekasi dan Apartemen Basura, Jakarta Timur.
Jaringan ini diketahui telah melayani 361 pasien sejak 2022 hingga 2025, dengan total keuntungan ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang kesehatan.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam proses penegakan hukum yang transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelas Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi juga menegaskan, praktik aborsi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum, bertentangan dengan norma moral, etika, dan agama, serta sangat berbahaya dari sisi kesehatan.
“Aborsi ilegal tidak menjamin standar medis, kebersihan, dan sterilitas alat, sehingga berpotensi menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, bahkan mengancam keselamatan jiwa perempuan,” ujarnya.
Modus Website Klinik Berizin
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada November lalu terkait dugaan praktik aborsi ilegal di Apartemen Basura.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini dipasarkan melalui website dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh,” ungkap Edy.
Baca Juga: RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Melalui website tersebut, praktik aborsi ilegal dikemas seolah-olah sebagai layanan klinik resmi yang dikelola dokter spesialis kandungan.
Setelah calon pasien terhubung, komunikasi dilanjutkan melalui admin WhatsApp yang memberikan syarat, mulai dari pengiriman hasil USG hingga KTP.
“Setelah itu baru ditentukan janji lokasi, jam, dan titik penjemputan. Biaya bervariasi, mulai Rp5 juta sampai Rp8 juta,” jelasnya.
Ditangkap Saat Operasi Berlangsung
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan mengikuti alur pendaftaran hingga pengamatan di lokasi.
Pada November, petugas mendapati dua perempuan berada di lobi selatan apartemen, lalu dijemput mobil Daihatsu Xenia hitam dan dibawa ke area parkir.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta