- Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi dan Jakarta Timur, melayani 361 pasien sejak 2022 dengan keuntungan Rp2,6 miliar.
- Modus operandi menggunakan website berizin palsu, membebankan biaya Rp5 juta sampai Rp8 juta, serta melibatkan dokter dan admin.
- Tujuh tersangka diamankan; lima telah ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Petugas membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LN yang berperan sebagai penjemput.
Dari situ, polisi menggerebek kamar apartemen lantai 28 dan menemukan empat perempuan, termasuk seorang dokter yang bertindak sebagai eksekutor aborsi.
“Di lokasi ditemukan sisa darah, kapas bekas, dan peralatan medis. Kami lakukan tes DNA dan hasilnya sesuai dengan salah satu pasien yang sedang menjalani aborsi,” beber Edy.
Pembagian Peran dan Keuntungan
Dalam praktik ini, setiap pelaku memiliki peran dan pembagian keuntungan. Dokter eksekutor berinisial NS misalnya, menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta per tindakan.
Sedangkan asistennya memperoleh Rp1 juta, sementara penjemput pasien mendapat Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Admin pengelola website dan data pasien meraup sekitar Rp2 juta per pasien.
“Dari hasil olah data di ponsel admin, ditemukan database sebanyak 361 nama pasien,” ujar Edy.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah seluruh nama dalam data tersebut benar telah menjalani aborsi ilegal.
“Kami akan memanggil satu per satu untuk memastikan,” katanya.
Baca Juga: RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Tujuh Tersangka, Lima Ditahan
Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya selaku dokter gadungan hingga penjemput pasien telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil operasional, alat vakum, obat-obatan, kapas berlumuran darah, hingga enam unit ponsel.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap praktik aborsi ilegal karena ini bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tegas Edy.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya agar dapat segera ditindak secara hukum.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta