- Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi dan Jakarta Timur, melayani 361 pasien sejak 2022 dengan keuntungan Rp2,6 miliar.
- Modus operandi menggunakan website berizin palsu, membebankan biaya Rp5 juta sampai Rp8 juta, serta melibatkan dokter dan admin.
- Tujuh tersangka diamankan; lima telah ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Petugas membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LN yang berperan sebagai penjemput.
Dari situ, polisi menggerebek kamar apartemen lantai 28 dan menemukan empat perempuan, termasuk seorang dokter yang bertindak sebagai eksekutor aborsi.
“Di lokasi ditemukan sisa darah, kapas bekas, dan peralatan medis. Kami lakukan tes DNA dan hasilnya sesuai dengan salah satu pasien yang sedang menjalani aborsi,” beber Edy.
Pembagian Peran dan Keuntungan
Dalam praktik ini, setiap pelaku memiliki peran dan pembagian keuntungan. Dokter eksekutor berinisial NS misalnya, menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta per tindakan.
Sedangkan asistennya memperoleh Rp1 juta, sementara penjemput pasien mendapat Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Admin pengelola website dan data pasien meraup sekitar Rp2 juta per pasien.
“Dari hasil olah data di ponsel admin, ditemukan database sebanyak 361 nama pasien,” ujar Edy.
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah seluruh nama dalam data tersebut benar telah menjalani aborsi ilegal.
“Kami akan memanggil satu per satu untuk memastikan,” katanya.
Baca Juga: RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Tujuh Tersangka, Lima Ditahan
Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya selaku dokter gadungan hingga penjemput pasien telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil operasional, alat vakum, obat-obatan, kapas berlumuran darah, hingga enam unit ponsel.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap praktik aborsi ilegal karena ini bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tegas Edy.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya agar dapat segera ditindak secara hukum.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat