Petugas menata tumpukan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd]
Baca 10 detik
- Kejagung memamerkan Rp 6,6 triliun uang negara hasil kerja Satgas PKH yang menuai kritik pencitraan dari ICW.
- Praktisi hukum Irfan Aghasar menyatakan pemulihan aset negara sangat kompleks akibat kendala hukum dan perlawanan pihak ketiga.
- Jaksa menghadapi tantangan hukum seperti aset terikat hak tanggungan bank dan gugatan perdata pihak ketiga yang menunda eksekusi.
Sebagai konteks, uang Rp 6,6 triliun yang dipamerkan Kejagung pada Rabu (24/12/2025) lalu merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Keuangan Negara (PKH).
Rinciannya, Rp 2,34 triliun berasal dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Sisanya, sebesar Rp 4,28 triliun, merupakan hasil dari penanganan perkara korupsi CPO dan importasi gula.
Selain uang tunai, sepanjang tahun 2025 Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,08 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 896.969 hektare telah diserahkan kembali kepada negara melalui berbagai kementerian dan lembaga untuk dipulihkan dan dikelola.
Komentar
Berita Terkait
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci