News / Metropolitan
Senin, 05 Januari 2026 | 18:05 WIB
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja [Istimewa]
Baca 10 detik
  • IMAJA mendesak Bareskrim Polri memproses Pandji Pragiwaksono atas dugaan ujaran SARA pada aksi di Mabes Polri, Senin (5/1).
  • Desakan muncul karena Pandji diduga menghina upacara adat Rambu Solo pada acara stand up comedy tahun 2013.
  • IMAJA meminta proses hukum pidana berlanjut, tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari Pandji Pragiwaksono.

Suara.com - Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA) mendesak Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang diduga dilakukan komedian Pandji Pragiwaksono.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/1). Koordinator Aksi IMAJA, Muldiansah, menilai pernyataan Pandji dalam sebuah acara stand up comedy pada tahun 2013 telah melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja.

Menurut Muldiansah, ucapan Pandji yang menyinggung upacara adat pemakaman Rambu Solo dinilai merendahkan nilai-nilai luhur budaya dan tradisi masyarakat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pernyataan tersebut sama saja telah menghina adat istiadat daerah yang lahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa,” ujar Muldiansah di hadapan peserta aksi.

Ia menyebutkan, sejumlah kelompok adat Toraja juga telah menyatakan kecaman dan mendorong agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat yang berlaku atas dugaan penghinaan tersebut.

IMAJA pun meminta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Menurut mereka, proses hukum pidana harus tetap berjalan demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat adat Toraja.

“Meminta Bareskrim Polri memberikan perintah kepada Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja,” tegasnya.

Muldiansah menambahkan, langkah hukum ini penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. “Minta maaf boleh, tetapi proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap pihak yang berpotensi memecah belah bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya

Load More