- JPU menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi 29 Agustus 2025.
- Jaksa menilai unggahan Laras di media sosial terbukti memenuhi unsur pidana penghasutan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
- Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda duplik sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir pada 15 Januari 2026.
Jaksa menilai, penggunaan bahasa Inggris justru tidak serta-merta menghilangkan unsur kesengajaan. Menurutnya, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa tersebut merupakan asumsi keliru.
Berdasarkan teori-teori tersebut, jaksa menilai Laras memenuhi unsur mens rea. Terlebih jaksa menilai Laras merupakan individu yang sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang mumpuni.
“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat,” kata jaksa.
Jaksa juga mengingatkan agar kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab dan bijaksana, terutama oleh individu yang memiliki kapasitas intelektual seperti Laras.
Pledoi Penuh Haru
Sidang replik ini menjadi lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu, yang berlangsung dalam suasana emosional.
Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa unggahan Instagram Story yang menjadi dasar dakwaan bukanlah ajakan kekerasan, melainkan luapan emosi atas peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
“Yang terlintas di pikiran saya di tanggal 28 sampai 29 Agustus 2025 ketika membuat empat postingan tersebut adalah saya merasa sangat kecewa, sedih, marah, resah, tidak aman, dan juga terkhianati oleh instansi kepolisian dengan tragedi terbunuhnya almarhum Affan Kurniawan di tangan mereka,” kata Laras saat membacakan pleidoi.
Suasana ruang sidang kala itu hening dan penuh haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata ketika Laras mempertanyakan makna kebebasan berekspresi bagi rakyat.
Baca Juga: Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
“Jika ekspresi, suara, perasaan, opini, kritik, kekecewaan, kesedihan, dan tuntutan kami dianggap kriminal, maka apa arti kami, arti saya sebagai seorang manusia, sebagai seorang rakyat?” ucapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada 15 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan
-
Vivo X500 Resmi Meluncur September, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps
-
'Superman' Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan Mendunia
-
Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?
-
Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun
-
Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana
-
Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia