News / Nasional
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (8/1/2025). (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, secara terbuka menyatakan Ketua MK Suhartoyo ilegal dalam RDPU Komisi III DPR, Kamis (8/1/2025).
  • Dasar tudingan ini adalah Putusan PTUN inkracht 16 Desember 2024 yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo.
  • Rullyandi menganggap semua hakim konstitusi tidak negarawan karena membiarkan kepemimpinan cacat hukum ini berlanjut.

"Pengalaman kita, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Begitu dipermasalahkan dan terbukti di MK, beliau mundur. Ini bukan gara-gara kita cinta MK lalu kita tutup mata. Saya sebagai akademisi memandang ini tidak benar," imbuhnya.

Kritik Rullyandi tidak berhenti pada Ketua MK semata. Ia meluaskan tudingannya kepada seluruh hakim konstitusi yang ada saat ini.

Menurutnya, telah terjadi pembiaran kolektif terhadap status kepemimpinan yang ia anggap cacat hukum tersebut. Sembilan hakim konstitusi, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, dinilai gagal menjalankan peran negarawan mereka.

"Semua saya anggap tidak negarawan. Sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal," katanya.

Dampak dari kepemimpinan yang dianggap ilegal ini, menurut Rullyandi, sangat serius dan fundamental. Ia menilai produk-produk hukum yang dihasilkan MK saat ini banyak yang melenceng dari prinsip kenegaraan.

Sebagai contoh, ia menyoroti Putusan MK Nomor 135 yang dinilainya telah melampaui kewenangan.

Putusan tersebut, kata Rullyandi, mengubah isi UUD 1945 terkait pelaksanaan Pemilu—sebuah otoritas yang seharusnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu, perlu juga dilakukan reformasi di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen

Load More