News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:31 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Ishfah Abidal Aziz tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang intensif menghitung kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
  • Penyidik KPK menyita barang bukti, termasuk dari pihak swasta PIHK, untuk optimalisasi pemulihan aset negara.

Sejumlah pihak yang dipanggil sebagai saksi dilaporkan bersikap kooperatif, bahkan ada yang secara sukarela menyerahkan kembali uang yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif, hadir memenuhi pangilan penyidik, kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang," pungkas Budi.

Load More