- Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
- Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
- JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjawab substansi pembelaan yang mereka ajukan.
Usai sidang replik pada Rabu (7/1/2026), kuasa hukum Laras menyebut jaksa justru bergeser dari pembuktian hukum ke penilaian moral, serta gagal memahami pendekatan Feminist Legal Theory (FLT) dan analisis unsur mens rea.
Pengacara Laras, Said Niam, menyatakan replik jaksa tidak cukup kuat untuk merespons pleidoi yang disampaikan sebelumnya. Ia bahkan mengaku timnya sempat mempertimbangkan apakah duplik masih diperlukan, melihat minimnya substansi tanggapan jaksa.
“Kalau kami melihatnya memang enggak cukup substansial. Replik jaksa itu hanya menanggapi soal feminist legal theory dan equality before the law, tapi justru keliru memahami konsepnya,” kata Said kepada wartawan.
Menurut Said, jaksa keliru memaknai asas persamaan di hadapan hukum dengan menyederhanakannya pada kondisi fisik atau mental semata.
Padahal, dalam berbagai teori hukum modern, perempuan juga diakui sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus secara materiil ketika berhadapan dengan hukum.
“Perempuan itu jelas masuk kategori kelompok rentan. Itu bukan pendapat kami, tapi sudah diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum, dan itu kami kutip dalam pleidoi,” ujarnya.
Said menilai aneh ketika jaksa mempertanyakan posisi Laras sebagai perempuan dewasa dan berpendidikan tinggi, seolah hal itu meniadakan perlindungan hukum yang justru dijamin oleh Peraturan Mahkamah Agung.
Kritik serupa disampaikan pengacara Laras lainnya, Uli Arta Pangaribuan. Ia menilai jaksa gagal memahami inti pembelaan, terutama yang berkaitan dengan Feminist Legal Theory yang telah direduksi menjadi kebijakan konkret melalui Perma.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
“Kalau jaksa paham Perma Nomor 3 Tahun 2017, seharusnya dia tidak mempertanyakan posisi perempuan dalam berhadapan dengan hukum,” kata Uli.
Menurut Uli, replik jaksa justru mengulang hal-hal yang sudah dijawab secara rinci dalam pleidoi, sementara aspek paling krusial—yakni pembuktian unsur pasal dan relevansi tuntutan pidana—tidak disentuh secara memadai.
“Yang seharusnya direspons itu pasal dan tuntutannya. Itu malah enggak muncul,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Laras lainnya, Markus Lettang, menyoroti cara jaksa membangun dalil mens rea atau niat jahat. Markus menilai jaksa terlalu menyederhanakan unsur kesengajaan hanya dengan mengaitkannya pada latar belakang pendidikan Laras.
“Jaksa seolah menyimpulkan bahwa karena Laras berpendidikan, maka otomatis dia tahu dan menghendaki semua unsur tindak pidana. Itu lompat logika,” ujar Markus.
Markus menegaskan, dalam hukum pidana, analisis mens rea harus dilihat secara utuh melalui rangkaian pre-factum, factum, dan post-factum. Ia menyebut seluruh rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan Laras tidak memiliki niat untuk menghasut.
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak