Suara.com - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali membuka kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk beralih profesi menjadi tenaga pendidik.
Rekrutmen dosen tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat kualitas tridarma perguruan tinggi di institusi pendidikan vokasi milik negara tersebut.
Melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, PKN STAN mencari PNS nondosen yang memiliki kualifikasi akademik mumpuni untuk mengisi posisi strategis sebagai Lektor dan Asisten Ahli.
Formasi dan Bidang Keilmuan yang Dibutuhkan
Pada seleksi tahun ini, PKN STAN menyediakan total 86 formasi jabatan fungsional dosen, dengan rincian sebagai berikut:
- Jabatan Lektor: 6 formasi.
- Jabatan Asisten Ahli: 80 formasi.
Kebutuhan tenaga pendidik ini mencakup berbagai disiplin ilmu yang relevan dengan kurikulum keuangan negara, antara lain Akuntansi, Audit, Perpajakan, Manajemen, Hukum, Kebijakan Publik, Penilaian, serta bidang eksakta seperti Matematika, Statistika, Ekonometrika, dan Aktuaria.
Selain itu, formasi juga terbuka untuk bidang Sistem Informasi guna mendukung digitalisasi pendidikan.
Persyaratan Umum dan Integritas Pegawai
Berdasarkan Pengumuman PKN STAN Nomor PENG-2/PKN/2026, pelamar harus memenuhi kriteria dasar yang ketat, di antaranya:
Baca Juga: Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
- Berstatus PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Memiliki rekam jejak integritas yang bersih, tidak pernah terlibat plagiarisme, maupun tindak kecurangan (fraud).
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau menghadapi proses hukuman disiplin dan pidana.
- Mendapatkan penilaian kinerja minimal berkategori "Baik" dalam dua tahun terakhir.
- Telah mengantongi izin dari pimpinan unit kerja eselon I masing-masing.
- Patuh dalam pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN tahun 2024.
Kualifikasi Khusus: Jenjang Asisten Ahli dan Lektor
PKN STAN menetapkan standar akademik dan publikasi ilmiah yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan:
1. Jenjang Asisten Ahli
Golongan ruang minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
Pendidikan minimal Magister (S2) yang linier dengan bidang ilmu yang dilamar.
Usia maksimal 40 tahun per 1 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU