- DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah tertahan sejak tahun 2012.
- Analis Hendri Satrio menekankan perlunya transparansi dan pelibatan publik maksimal selama proses pembahasan RUU tersebut.
- Regulasi ini harus memiliki klasifikasi aset jelas serta pengawasan ketat agar tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Suara.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) memberikan sorotan terhadap dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) kemarin.
Ia mengingatkan agar regulasi RUU Perampasan Aset yang sudah dinanti sejak tahun 2012 ini tidak melenceng menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam meja pembahasan setelah sekian lama tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa aspek transparansi dan keterlibatan publik harus menjadi prioritas utama selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi saksi bisu atas hasil akhir undang-undang tersebut.
"Pada pembukaan tadi (kemarin) sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hensa menyoroti pentingnya klasifikasi aset yang jelas dalam draf aturan tersebut. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bersalah, seperti keluarga pelaku, ikut terdampak secara tidak adil.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," tegas Hensa.
Baca Juga: BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Poin krusial yang diingatkan oleh Hensa adalah potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai senjata politik. Ia mewanti-wanti agar pasal-pasal di dalamnya tidak digunakan untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan elit.
"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hensa mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat dalam implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya kontrol yang kuat, ia khawatir RUU Perampasan Aset justru akan menjadi ancaman bagi penegakan hukum itu sendiri.
"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
-
PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar