- DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah tertahan sejak tahun 2012.
- Analis Hendri Satrio menekankan perlunya transparansi dan pelibatan publik maksimal selama proses pembahasan RUU tersebut.
- Regulasi ini harus memiliki klasifikasi aset jelas serta pengawasan ketat agar tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Suara.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) memberikan sorotan terhadap dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) kemarin.
Ia mengingatkan agar regulasi RUU Perampasan Aset yang sudah dinanti sejak tahun 2012 ini tidak melenceng menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam meja pembahasan setelah sekian lama tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa aspek transparansi dan keterlibatan publik harus menjadi prioritas utama selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi saksi bisu atas hasil akhir undang-undang tersebut.
"Pada pembukaan tadi (kemarin) sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hensa menyoroti pentingnya klasifikasi aset yang jelas dalam draf aturan tersebut. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bersalah, seperti keluarga pelaku, ikut terdampak secara tidak adil.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," tegas Hensa.
Baca Juga: BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Poin krusial yang diingatkan oleh Hensa adalah potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai senjata politik. Ia mewanti-wanti agar pasal-pasal di dalamnya tidak digunakan untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan elit.
"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hensa mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat dalam implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya kontrol yang kuat, ia khawatir RUU Perampasan Aset justru akan menjadi ancaman bagi penegakan hukum itu sendiri.
"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Thom Haye Bertekad Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Kipas Angin Imatsu MDF Harganya Berapa? Dijuluki yang Termahal hingga Belasan Juta
-
7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
-
Gebrakan Baru: VW dan Tesla Bikin Sepeda Listrik Canggih, Ada Radarnya!
-
Setia Sejak 2010, Andritany Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Rudal Jelajah Iran Hancurkan Infrastuktur Data Amazon di Bahrain
-
5 Serum Penghilang Bekas Jerawat di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review
-
10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Kamu Auto-Glow Up, Awas Salah Pilih Bikin Kusam!
-
Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya