- DPR RI memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026), setelah tertahan sejak tahun 2012.
- Analis Hendri Satrio menekankan perlunya transparansi dan pelibatan publik maksimal selama proses pembahasan RUU tersebut.
- Regulasi ini harus memiliki klasifikasi aset jelas serta pengawasan ketat agar tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Suara.com - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) memberikan sorotan terhadap dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) kemarin.
Ia mengingatkan agar regulasi RUU Perampasan Aset yang sudah dinanti sejak tahun 2012 ini tidak melenceng menjadi instrumen kepentingan kekuasaan.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini mengapresiasi langkah DPR yang akhirnya memasukkan RUU tersebut ke dalam meja pembahasan setelah sekian lama tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan, dikutip Jumat (16/1/2026).
Ia menekankan bahwa aspek transparansi dan keterlibatan publik harus menjadi prioritas utama selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi saksi bisu atas hasil akhir undang-undang tersebut.
"Pada pembukaan tadi (kemarin) sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hensa menyoroti pentingnya klasifikasi aset yang jelas dalam draf aturan tersebut. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bersalah, seperti keluarga pelaku, ikut terdampak secara tidak adil.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," tegas Hensa.
Baca Juga: BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
Poin krusial yang diingatkan oleh Hensa adalah potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai senjata politik. Ia mewanti-wanti agar pasal-pasal di dalamnya tidak digunakan untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu demi kepentingan elit.
"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hensa mendorong adanya mekanisme pengawasan yang ketat dalam implementasi undang-undang ini nantinya. Tanpa adanya kontrol yang kuat, ia khawatir RUU Perampasan Aset justru akan menjadi ancaman bagi penegakan hukum itu sendiri.
"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal