News / Nasional
Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Jokowi melalui SP3 pada 15 Januari 2026.
  • Penghentian penyidikan ini terjadi setelah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menempuh jalur *restorative justice* (RJ) dengan Jokowi.
  • Implementasi RJ dalam kasus ini diapresiasi karena didukung oleh regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang telah berlaku.

"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," pungkasnya.

Load More