News / Nasional
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:02 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Baca 10 detik
  • Dana TKD wajib digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab khusus untuk penanganan bencana, dengan peringatan keras agar tidak terjadi penyelewengan anggaran.
  • Rincian pengembalian TKD diantaranya, Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
  • Dana dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.

“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” pungkasnya.***

Load More