News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 16:21 WIB
Saksi kunci Jumeri bersaksi di Tipikor Jakarta (19/1/2026) bahwa Nadiem menunjuk pejabat bukan ahli pendidikan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirjen PAUD, Dikdasmen Jumeri bersaksi mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan yang dibentuk Nadiem Makarim dan orang dekatnya.
  • Nadiem Makarim didakwa menerima Rp 809 miliar dari korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai perencanaan dan lokasi.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More