News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 17:03 WIB
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima Rp 809 miliar dari kerugian negara total Rp 2,1 triliun akibat program digitalisasi pendidikan.
  • Saksi persidangan menyatakan pilihan Chrome OS gratis mengurangi harga laptop, serta memuji integritas dan kejujuran Nadiem.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More