- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR untuk mempercepat proses pembahasan parlemen.
- Kesepakatan ini dicapai dalam Raker pada Rabu (21/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagai strategi memangkas birokrasi DIM.
- Selain itu, terdapat tiga RUU prioritas lain yaitu Pelaksanaan Pidana Mati, Grasi-Amnesti-Abolisi-Rehabilitasi, dan Narkotika-Psikotropika.
Suara.com - Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati perubahan status pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
RUU tersebut kini resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI guna mempercepat proses pembahasan di parlemen.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan, bahwa pengalihan inisiatif dari Pemerintah ke DPR ini murni merupakan strategi untuk memangkas birokrasi pembahasan.
Menurutnya, jika RUU berasal dari DPR, maka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan datang dari satu pintu, yaitu Pemerintah.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Supaya apa? Supaya lebih cepat," ujar Habiburokhman.
"Kalau dari DPR itu nanti DIM-nya hanya dari pemerintah. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak karena dari fraksi-fraksi, jadi lebih lama," katanya menambahkan.
Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan dukungan penuh pemerintah atas langkah taktis tersebut.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," jawab Eddy.
Baca Juga: DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
Selain RUU Hukum Acara Perdata, dalam rapat yang berlangsung ringkas tersebut, Wamenkum juga memaparkan sejumlah RUU lain yang menjadi atensi bersama antara pemerintah dan Komisi III untuk segera diselesaikan tahun ini.
Setidaknya ada tiga poin besar lainnya yang menjadi prioritas:
RUU Pelaksanaan Pidana Mati: Eddy menyebut RUU ini sangat krusial sebagai perintah dari KUHP yang baru. Fokusnya adalah memindahkan ketentuan tata cara pelaksanaan pidana mati dari PNPS 1964 ke regulasi yang lebih modern.
RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Pemerintah mengusulkan agar pembahasan mencakup keempat instrumen hukum tersebut secara sekaligus, bukan hanya terbatas pada grasi.
RUU Narkotika dan Psikotropika: RUU ini menjadi salah satu yang paling dinanti untuk segera dirampungkan dalam periode tahun ini.
"Ketiga hal ini tidak kalah pentingnya, terutama mengenai RUU Narkotika dan Psikotropika. Mungkin dalam tahun ini bisa kita (selesaikan)," tambah Eddy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati