- Mahfud MD khawatir terhadap penegakan hukum terkini yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi Indonesia.
- Ia menyoroti hukuman 8 bulan penjara untuk Rudi Kamri yang mengungkap dugaan korupsi besar, bukan substansi korupsinya.
- Mahfud mengkritik wacana UU Penanggulangan Disinformasi karena dianggap tumpang tindih dan prosedur pembuatannya tidak sesuai Prolegnas.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan demokrasi dan hak berekspresi di Indonesia.
Hal ini menyusul vonis penjara terhadap podcaster Rudi S. Kamri serta munculnya wacana pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Dalam podcast terbarunya bertajuk "Terus Terang", Mahfud menilai penegakan hukum saat ini cenderung mengancam kebebasan berpendapat.
Mahfud menyoroti vonis 8 bulan penjara terhadap Rudi Kamri, pemilik kanal YouTube Anak Bangsa, dalam kasus pencemaran nama baik.
Rudi dipidana setelah mengundang narasumber yang memaparkan dugaan korupsi senilai Rp 16,3 triliun. Mahfud menilai Rudi sebenarnya sedang menjalankan fungsi whistleblower.
"Saya mengikuti itu dan Rudi Kamri ini dihukum bukan karena dia terlibat korupsi, tetapi karena ingin membongkar, terjadinya korupsi. Lalu yang ingin dibongkar itu marah sehingga dia diajukan telah mencemarkan nama baiklah, fitnahlah, lalu kena hukuman penjara 8 bulan. Nah, oleh sebab itu kalau ini bisa saya bela. Saya kan gak pernah bela koruptor," tegas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Mahfud menyayangkan sikap aparat yang justru memproses laporan pencemaran nama baik tanpa mengusut substansi dugaan korupsinya terlebih dahulu.
"Benar gak ada korupsi substansi itu malah enggak disentuh malah langsung ke sini enggak disentuh. Iya. Nah, itu ya keliru dalam hukum nanti kalau apa-apa kena semua. Dan kalau itu dikatakan kita bisa aja ambil YouTube TV-TV itu yang berbicara orang semuanya berarti ikut serta yang memberitakan orang begitu itu. Iya kan? Yang mengangkat begitu dan betul terjadi berarti kamu ikut serta dong," ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa preseden hukum seperti ini bisa mematikan kreativitas di media sosial. "Nah, kalau begitu nanti semua podcast bisa mati dong. Itu dia, Pak. Dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi," imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
Selain masalah vonis podcaster, Mahfud juga mengkritik tajam wacana pemerintah melahirkan UU Penanggulangan Disinformasi. Ia menilai aturan baru tersebut tidak mendesak karena sudah banyak undang-undang yang mengatur hal serupa, seperti UU ITE dan KUHP.
"Ya, bagi saya membingungkan ya. Kalau disinformasi itu substansinya apa sih? Substansinya itu beritanya ndak benar kan informasinya salah. Kan sudah ada larangan membuat berita salah kebohongan misalnya ya, membuat berita bohong. Kan ancamannya sudah berat pakai aturan itu gitu ya," kata Mahfud.
“Sudah banyak yang mengatur soal itu ya. Sudah banyak nanti tumpang tindih,” lanjutnya.
Mahfud juga mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan membuat aturan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan partisipasi publik yang bermakna.
"Jangan ujug-ujug gitu ya. Nah, ujuk-ujuk gak boleh. Di dalam Undang-Undang tentang peraturan perundang-undangan tidak boleh sesuatu itu dibuat undang-undang tanpa masuk di Prolegnas lebih dulu. Terkecuali satu, ada putusan MK yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum," jelasnya.
Mahfud menegaskan undang-undang hanya dapat dibuat di luar Prolegnas dalam kondisi luar biasa, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau perjanjian internasional.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
-
Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was
-
Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI