News / Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 | 15:21 WIB
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa oleh Bupati Pati Sudewo pada 19 Januari 2026.
  • Uang setoran ratusan juta rupiah dari calon perangkat desa diserahkan dengan modus tidak lazim menggunakan karung hijau.
  • Empat tersangka, termasuk Bupati Sudewo dan tiga kepala desa, telah ditetapkan dan ditahan KPK mulai 20 Januari 2026.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep, merujuk pada periode penahanan yang berlangsung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pidana yang berat. Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More