- Polresta Sleman menangani dua kasus terkait insiden April 2025: penjambretan yang gugur dan laka lantas yang menyebabkan kematian pelaku.
- Kematian pelaku jambret terjadi setelah motornya kehilangan kendali akibat senggolan saat suami korban melakukan pengejaran dengan mobil.
- Upaya *restorative justice* gagal, sehingga berkas kasus kecelakaan suami korban yang telah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya itu penyidik turut mencari keterangan saksi mata hingga melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut secara ilmiah.
"Kemudian terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari tindakan pertama tempat kejadian perkara, olah TKP, kemudian pencarian bukti-bukti termasuk cctv, kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari UGM," ujarnya.
Klaim Sudah Upayakan RJ
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Edy menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (RJ). Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu.
"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice, telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi," ucapnya.
"Kemudian menghubungi para pihak penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali sudah disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Kemudian pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Edy menegaskan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap sang suami.
Baca Juga: Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
"Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut," pungkasnya.
Analisa Pakar Hukum
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan kasus penabrakan langsung. Sehingga memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.
"Kalau yang ini nanti perlu pembuktian lebih rumit ini. Karena, meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu, ya, terus kemudian dia oleng," kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil. Melainkan akibat membentur tembok saat terjadi pengejaran.
Dia bilang hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan.
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar