- Polresta Sleman menangani dua kasus terkait insiden April 2025: penjambretan yang gugur dan laka lantas yang menyebabkan kematian pelaku.
- Kematian pelaku jambret terjadi setelah motornya kehilangan kendali akibat senggolan saat suami korban melakukan pengejaran dengan mobil.
- Upaya *restorative justice* gagal, sehingga berkas kasus kecelakaan suami korban yang telah ditetapkan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya itu penyidik turut mencari keterangan saksi mata hingga melibatkan ahli untuk menganalisis kejadian tersebut secara ilmiah.
"Kemudian terkait hal itu Satlantas Polresta Sleman sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari tindakan pertama tempat kejadian perkara, olah TKP, kemudian pencarian bukti-bukti termasuk cctv, kemudian memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari UGM," ujarnya.
Klaim Sudah Upayakan RJ
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, Edy menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur restorative justice (RJ). Polisi telah memfasilitasi pertemuan antara pihak penabrak dan keluarga pelaku jambret, namun upaya perdamaian tersebut menemui jalan buntu.
"Polresta Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restorative justice, telah melakukan upaya-upaya memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan mediasi," ucapnya.
"Kemudian menghubungi para pihak penasehat hukum untuk melakukan upaya-upaya berdamai. Namun beberapa kali sudah disampaikan tidak ada titik temu, maka penanganan laka lantas ditangani melalui jalur hukum," tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Kemudian pemberkasan lengkap dan jaksa telah menyatakan sudah lengkap dan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Edy menegaskan bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap sang suami.
Baca Juga: Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
"Dalam penanganan ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tindak lanjut," pungkasnya.
Analisa Pakar Hukum
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan berbeda dengan kasus penabrakan langsung. Sehingga memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.
"Kalau yang ini nanti perlu pembuktian lebih rumit ini. Karena, meninggalnya itu kan dia membentur tembok. Membentur tembok itu apakah kemudian pada waktu dia diserempet itu, ya, terus kemudian dia oleng," kata Marcus saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Marcus, kerumitan utama terletak pada fakta bahwa kematian pelaku bukan disebabkan oleh benturan langsung dengan mobil. Melainkan akibat membentur tembok saat terjadi pengejaran.
Dia bilang hakim harus menguji apakah tindakan memepet yang dilakukan sang suami memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan hilangnya nyawa dua pelaku penjambretan.
Berita Terkait
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Polisi Kejar Otak Love Scamming dari Cina, Jaringan Lampung Ikut Dibidik
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh