- Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas karena tuduhan keterangan palsu saksi.
- Tim hukum Nadiem meminta hakim menjatuhkan sanksi kepada mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati atas kesaksiannya.
- Dugaan korupsi pengadaan laptop 2019-2022 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun akibat mark-up harga.
Suara.com - Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memanas.
Tim penasihat hukum Nadiem menuding saksi kunci memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Saksi yang dimaksud adalah Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan lalu (19/1/2026), kesaksian Poppy dinilai sarat kejanggalan oleh kubu Nadiem.
Tim hukum Nadiem menyebut Poppy berulang kali menyatakan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya oleh Nadiem karena tidak menyetujui proyek pengadaan Google Chrome. Tuduhan ini dianggap sebagai keterangan bohong yang sengaja diarahkan untuk menyudutkan Nadiem Makarim.
Merasa kesaksian tersebut tidak benar, tim penasihat hukum Nadiem secara resmi meminta Majelis Hakim untuk mengambil sikap tegas.
Mereka pun meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi terhadap saksi yang diduga berbohong.
“Pada akhirnya, di dalam KUHAP ditentukan adanya sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya. Kewenangan tersebut diberikan kepada hakim untuk menentukan sekaligus mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu,” kata Penasihat Hukum Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Permintaan tersebut dipertegas kembali untuk memastikan integritas persidangan tetap terjaga dan tidak dicemari oleh informasi yang tidak akurat.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
“Kami menekankan pentingnya peran Majelis Hakim agar para saksi memahami adanya sanksi hukum bagi saksi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Bahkan, perlu adanya penerapan yang tegas terhadap saksi yang sudah jelas memberikan keterangan palsu,” tambah dia.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tudingan keterangan palsu tidak bisa diputuskan begitu saja.
Menurut hakim, kebenaran sebuah kesaksian harus diuji dan dibandingkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan.
“Hal tersebut harus dikaitkan dan diuji dengan alat bukti lainnya. Apabila nantinya dianggap cukup berat, silakan disampaikan baik oleh penasihat hukum maupun penuntut. Kita uji bersama. Saya kira untuk hal-hal yang sudah lewat, mungkin dapat dibahas kemudian,” tegas hakim.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Nadiem
Kasus ini sendiri berpusat pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Adakah Niat Jahat di Balik Kasus Korupsi Chromebook Nadiem?
-
Pengamat Soal Kasus Nadiem: Narasi Sakit dan Laporan Balik Bisa Jadi Strategi Corruptor Fights Back
-
Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan