News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menyoroti gaya kepemimpinan Nadiem Makarim yang mengandalkan lingkaran terdekat, mengakibatkan kesulitan komunikasi pejabat struktural di Kemendikbudristek.
  • Tata kelola eksklusif ini didakwa berdampak sistemik pada penurunan kualitas SDM Indonesia, ditunjukkan oleh rata-rata IQ anak yang rendah.
  • Nadiem didakwa korupsi Rp2,18 triliun dari digitalisasi pendidikan, termasuk aliran dana dari investasi Google melalui PT AKAB.

Angka fantastis tersebut berasal dari kerugian program digitalisasi sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan.

Jaksa juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan bos Gojek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More