News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 18:28 WIB
Mantan staf khusus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Gus Alex, mantan stafsus eks Menteri Agama, diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
  • KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota tambahan haji menjadi 50:50.
  • Pembagian kuota seharusnya 92% reguler dan 8% khusus, namun dibagi rata menjadi 10.000 untuk masing-masing jenis.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More