- Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi KTP-el dan DPO sejak 2021, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
- KPK menegaskan siap menghadapi gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keyakinan prosedural sudah benar.
- Ini adalah upaya hukum berulang dari Tannos setelah gugatan praperadilan sebelumnya pada akhir tahun 2025 ditolak hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menghadapi perlawanan hukum dari salah satu buronan paling dicari dalam sejarah skandal korupsi Indonesia.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh Paulus Tannos ini menjadi sorotan, mengingat statusnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rekam jejaknya yang licin dalam menghindari kejaran hukum.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan tidak akan mundur dan telah menyiapkan strategi untuk mematahkan argumen sang buronan di meja hijau.
KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai gugatan baru ini. Sebagai lembaga yang memegang mandat pemberantasan korupsi, KPK memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait kesiapan tim hukum mereka dalam menghadapi manuver Paulus Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos berstatus buron, sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum.
Namun, KPK meyakini bahwa prosedur yang mereka jalankan selama ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Budi menjelaskan pada prinsipnya
Baca Juga: Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
“KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos yang kembali mengajukan praperadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Jejak Panjang Skandal e-KTP dan Pelarian Paulus Tannos
Kasus yang menjerat Paulus Tannos bukanlah perkara kecil. Ini adalah bagian dari megaproyek KTP-el yang telah menyeret banyak nama besar di panggung politik Indonesia.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paulus Tannos memilih untuk melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya berpindah-pindah tempat, ia bahkan diduga kuat telah mengganti identitasnya untuk mengelabui otoritas internasional.
Hal ini membuatnya secara resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi