- Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi KTP-el dan DPO sejak 2021, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
- KPK menegaskan siap menghadapi gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan keyakinan prosedural sudah benar.
- Ini adalah upaya hukum berulang dari Tannos setelah gugatan praperadilan sebelumnya pada akhir tahun 2025 ditolak hakim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menghadapi perlawanan hukum dari salah satu buronan paling dicari dalam sejarah skandal korupsi Indonesia.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Langkah hukum yang diambil oleh Paulus Tannos ini menjadi sorotan, mengingat statusnya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rekam jejaknya yang licin dalam menghindari kejaran hukum.
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan tidak akan mundur dan telah menyiapkan strategi untuk mematahkan argumen sang buronan di meja hijau.
KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai gugatan baru ini. Sebagai lembaga yang memegang mandat pemberantasan korupsi, KPK memastikan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait kesiapan tim hukum mereka dalam menghadapi manuver Paulus Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos berstatus buron, sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya hukum.
Namun, KPK meyakini bahwa prosedur yang mereka jalankan selama ini sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Budi menjelaskan pada prinsipnya
Baca Juga: Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
“KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos yang kembali mengajukan praperadilan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Jejak Panjang Skandal e-KTP dan Pelarian Paulus Tannos
Kasus yang menjerat Paulus Tannos bukanlah perkara kecil. Ini adalah bagian dari megaproyek KTP-el yang telah menyeret banyak nama besar di panggung politik Indonesia.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paulus Tannos memilih untuk melarikan diri ke luar negeri. Tak hanya berpindah-pindah tempat, ia bahkan diduga kuat telah mengganti identitasnya untuk mengelabui otoritas internasional.
Hal ini membuatnya secara resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Berita Terkait
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Richard Lee Absen Sidang Praperadilan karena Sakit, Doktif: Di TV Kelihatan Sehat Banget
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan