- Dosen UI, Chusnul Mar'iyah, mengusulkan pembubaran Bawaslu karena struktur dianggap terlalu gemuk pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Februari 2026.
- Ia juga mengusulkan pencabutan kewenangan MK menangani sengketa pemilu karena diduga bukti fisik tumpukan berkas tidak diperiksa mendalam.
- Solusinya, Chusnul mengusulkan distribusi kembali penyelesaian sengketa Pilkada ke MA atau tingkat daerah untuk efektivitas.
Suara.com - Usulan mengejutkan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.
Ia menilai struktur penyelenggara pemilu saat ini terlalu gemuk dan tidak efisien. Menurutnya, peran penyelenggaraan pemilu cukup dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memerlukan badan pengawas permanen.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul secara tegas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc kini justru dipermanenkan, padahal keberadaannya dianggap tidak esensial. Chusnul menyadari bahwa usulannya tersebut berpotensi memicu kontroversi di kalangan penyelenggara pemilu.
"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," jelasnya.
Selain Bawaslu, Chusnul juga melontarkan kritik keras terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil pemilu.
Ia meragukan efektivitas majelis hakim dalam memeriksa tumpukan bukti yang diajukan oleh para pemohon sengketa.
"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" cetus Chusnul.
Baca Juga: Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
Ia kemudian memberikan contoh kasus sengketa Pilpres yang pernah diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Chusnul menyoroti banyaknya berkas yang disiapkan, namun diduga tidak diperiksa secara mendalam karena keterbatasan waktu dan sistem.
"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ungkapnya menceritakan percakapannya.
Chusnul mempertanyakan bagaimana keputusan dapat diambil secara adil jika bukti fisik yang berjumlah sangat besar tidak disentuh secara detail.
"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini," ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa pilkada didistribusikan kembali ke tingkat daerah atau Mahkamah Agung (MA) guna membagi beban kekuasaan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.
Berita Terkait
-
Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin