- Dosen UI, Chusnul Mar'iyah, mengusulkan pembubaran Bawaslu karena struktur dianggap terlalu gemuk pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Februari 2026.
- Ia juga mengusulkan pencabutan kewenangan MK menangani sengketa pemilu karena diduga bukti fisik tumpukan berkas tidak diperiksa mendalam.
- Solusinya, Chusnul mengusulkan distribusi kembali penyelesaian sengketa Pilkada ke MA atau tingkat daerah untuk efektivitas.
Suara.com - Usulan mengejutkan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.
Ia menilai struktur penyelenggara pemilu saat ini terlalu gemuk dan tidak efisien. Menurutnya, peran penyelenggaraan pemilu cukup dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memerlukan badan pengawas permanen.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul secara tegas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc kini justru dipermanenkan, padahal keberadaannya dianggap tidak esensial. Chusnul menyadari bahwa usulannya tersebut berpotensi memicu kontroversi di kalangan penyelenggara pemilu.
"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," jelasnya.
Selain Bawaslu, Chusnul juga melontarkan kritik keras terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil pemilu.
Ia meragukan efektivitas majelis hakim dalam memeriksa tumpukan bukti yang diajukan oleh para pemohon sengketa.
"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" cetus Chusnul.
Baca Juga: Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
Ia kemudian memberikan contoh kasus sengketa Pilpres yang pernah diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Chusnul menyoroti banyaknya berkas yang disiapkan, namun diduga tidak diperiksa secara mendalam karena keterbatasan waktu dan sistem.
"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ungkapnya menceritakan percakapannya.
Chusnul mempertanyakan bagaimana keputusan dapat diambil secara adil jika bukti fisik yang berjumlah sangat besar tidak disentuh secara detail.
"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini," ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa pilkada didistribusikan kembali ke tingkat daerah atau Mahkamah Agung (MA) guna membagi beban kekuasaan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.
Berita Terkait
-
Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK