- Berbagai elemen industri tembakau menolak keras wacana penyeragaman kemasan dan pembatasan kadar rokok karena potensi PHK massal.
- Pakar hukum dan pengusaha menilai pembatasan teknis mengabaikan kretek, berpotensi melanggar konstitusi, dan memberatkan industri kecil.
- Petani tembakau khawatir pembatasan tersebut menurunkan drastis daya serap bahan baku dan mengancam mata pencaharian mereka.
Suara.com - Gelombang penolakan keras muncul dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional menyusul wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat.
Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama sektor padat karya.
“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek,” ujar Hendry dalam diskusi bertajuk Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia di Sleman, DIY, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, standarisasi teknis yang mengabaikan karakteristik alami kretek sama saja dengan larangan produksi secara de facto. Menurutnya, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan mampu memenuhi ambang batas tar dan nikotin karena kandungan tersebut secara natural tinggi pada tembakau lokal.
Hendry pun meminta pemerintah tidak semata menggunakan pendekatan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan serta menyiapkan mitigasi dampak yang komprehensif.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie. Ia menilai wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari sisi konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
Menurut Gugun, regulasi yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara, kata dia, wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Regulasi yang diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam UUD 1945,” jelasnya.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. Industri kecil, khususnya SKT, dinilai tidak memiliki kapasitas teknologi maupun modal untuk memenuhi standar baru.
Baca Juga: Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
Ia juga memperingatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika regulasi terlalu ketat, yang pada akhirnya justru merugikan industri legal dan penerimaan negara.
“Kretek adalah warisan budaya dan ekonomi lokal yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus,” imbuhnya.
Kekhawatiran juga datang dari sektor hulu. Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyebut pembatasan kadar tar dan nikotin akan mempersempit spesifikasi bahan baku secara ekstrem.
Menurutnya, hal itu berpotensi mematikan mata pencaharian petani tembakau karena daya serap hasil panen diprediksi turun drastis. Ia juga mengkritik minimnya pelibatan petani dalam perumusan kebijakan.
“Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai pemerintah terkesan meniru standar Uni Eropa tanpa mempertimbangkan perbedaan konteks Indonesia. Ia mendesak adanya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan dan inklusif agar kebijakan tidak diputuskan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia