- Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka pembobol kabel *grounding* penangkal petir pada 46 SPBU Shell Jabodetabek-Karawang.
- Aksi pencurian dilakukan sejak November 2025 oleh jaringan yang mengetahui letak kabel bernilai ekonomis tinggi.
- Kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah serta menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan.
Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar jaringan pencurian kabel grounding penangkal petir yang menyasar puluhan SPBU Shell di wilayah Jabodetabek hingga Karawang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang telah beraksi selama tiga bulan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut beroperasi sejak November 2025 dan menyasar total 46 SPBU Shell.
"Para tersangka ini telah beraksi selama tiga bulan," ungkap Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (24), ANMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37). Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang dan Cianjur.
Dari hasil penyidikan, W berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama pencurian, dibantu para tersangka lain yang bertugas memantau situasi hingga menjadi joki saat beraksi.
Polisi mengungkap, sebagian pelaku merupakan mantan pekerja proyek di SPBU sehingga mengetahui titik kabel grounding yang bernilai ekonomis tinggi.
“Dua orang (W dan ANMS) ini adalah profesinya sebagai tukang bangunan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim.
“Jadi mereka paham di bagian mana bisa dipotong," imbuhnya.
Para pelaku juga sengaja menyasar SPBU Shell karena tidak beroperasi 24 jam. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat kondisi sepi.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
“Mereka memanfaatkan kondisi setelah tutup," tutur Iman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, serta gulungan kabel tembaga hasil curian. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi pencurian kabel grounding tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PT Shell Indonesia.
Head of Engineering Mobility PT Shell Indonesia Kamil Afrizal memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kami memperkirakan mungkin sekitar 800 sampai 1 miliar,” beber Kamil.
Selain kerugian materi, polisi menegaskan pencurian kabel penangkal petir sangat membahayakan keselamatan.
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung