News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:28 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka KPK dalam dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK menetapkan YCQ tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Januari 2026, dengan kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun.
  • Dugaan korupsi ini fokus pada pembagian kuota tambahan 20.000 yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Keterlibatan banyak pihak ini diduga berkaitan dengan aliran kuota tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Temuan dari legislatif ini memperkuat indikasi adanya maladminstrasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji nasional.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian ini dianggap menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan dalam regulasi setingkat undang-undang.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan pihak haji khusus dan merugikan antrean panjang jamaah haji reguler yang telah menunggu selama belasan hingga puluhan tahun.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan amanat undang-undang inilah yang menjadi pintu masuk utama bagi KPK dan Pansus DPR dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Load More