- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil BPK RI pada Kamis (12/1/2026) untuk klarifikasi kuota haji tambahan 2024.
- Kuasa hukum menyatakan Keputusan Menteri disusun demi kepentingan jamaah dan menepis adanya aliran dana pribadi.
- Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK pada 10 Februari 2026.
Suara.com - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gus Yaqut dipanggil untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan pemanggilan kliennya merupakan respons atas surat yang dilayangkan oleh pihaknya.
Pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang memberikan pertanyaan dan pemeriksaan substansial pada dasarnya adalah tim BPK bukanlah KPK sebagaimana panggilan.
Sebabnya, kata Mellisa, demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, pihaknya mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata Mellisa, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/1/2026).
Mellisa juga mengklaim, jika Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.
Keputusan tersebut, lanjut Mellisa, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
“Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025).
Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Adapun sidang terdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 di ruang sidang 2 pada pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur