News / Nasional
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:04 WIB
Presiden ke-7 Jokowi usai dilakukan pemeriksaan. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Mantan Presiden Jokowi diperiksa tambahan 2,5 jam di Mapolresta Solo pada 11 Februari 2026 sebagai saksi pelapor.
  • Pemeriksaan tambahan ini fokus mengklarifikasi materi perkuliahan dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara (P19) yang ditangani Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

6. Melibatkan 8 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma).

Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

7. Pasal yang Dijerat kepada Roy CS

Secara umum para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sesuai dengan perbuatannya, para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama turut dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.

8. Pernah Diperiksa Sebelumnya

Pemeriksaan pada 11 Februari 2026 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada Juli 2025, Jokowi juga pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi pelapor di lokasi yang sama terkait kasus yang sama.

Reporter: Dinda Pramesti K

Baca Juga: Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi

Load More