- KPK mendalami kasus gratifikasi Rita Widyasari dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
- Tiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penampung aliran dana gratifikasi dari sektor batu bara Kutai Kartanegara.
- Kasus ini, yang dimulai sejak 2017, juga mencakup penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Tercatat ada 91 unit kendaraan dari berbagai jenis dan merk, serta berbagai benda bernilai ekonomis lainnya yang telah diamankan. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.
Tak hanya aset bergerak dan tanah, gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil korupsi juga terbukti dengan penyitaan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama selama proses penyidikan berlangsung.
Memasuki tahun 2025, fakta-fakta baru terus bermunculan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing.
Nilainya fantastis, mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Modusnya, Rita diduga menerima jatah hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual di wilayah kekuasaannya.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka kepada pihak korporasi.
Tiga korporasi yang sebelumnya disebut sebagai alat, kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan entitas bisnis sebagai sarana kejahatan jabatan.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
Berita Terkait
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi
-
Di Balik Pemakaman Ali Khamenei: Simbol Agama dan Pesan Politik yang Menggema ke Dunia
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya