- KPK mendalami kasus gratifikasi Rita Widyasari dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
- Tiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penampung aliran dana gratifikasi dari sektor batu bara Kutai Kartanegara.
- Kasus ini, yang dimulai sejak 2017, juga mencakup penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Tercatat ada 91 unit kendaraan dari berbagai jenis dan merk, serta berbagai benda bernilai ekonomis lainnya yang telah diamankan. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.
Tak hanya aset bergerak dan tanah, gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil korupsi juga terbukti dengan penyitaan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama selama proses penyidikan berlangsung.
Memasuki tahun 2025, fakta-fakta baru terus bermunculan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing.
Nilainya fantastis, mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Modusnya, Rita diduga menerima jatah hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual di wilayah kekuasaannya.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka kepada pihak korporasi.
Tiga korporasi yang sebelumnya disebut sebagai alat, kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan tersangka korporasi ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan entitas bisnis sebagai sarana kejahatan jabatan.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
Berita Terkait
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi