- KPK mendalami kasus gratifikasi Rita Widyasari dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
- Tiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penampung aliran dana gratifikasi dari sektor batu bara Kutai Kartanegara.
- Kasus ini, yang dimulai sejak 2017, juga mencakup penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengidentifikasi adanya peran spesifik dari tiga perusahaan swasta yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat untuk menampung aliran dana gratifikasi.
Ketiga korporasi yang kini masuk dalam radar penyidikan intensif adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa ketiga entitas bisnis tersebut tidak menjalankan fungsi korporasi sebagaimana mestinya, melainkan dimanfaatkan untuk memuluskan penerimaan uang dari sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Fokus penyelidikan mengarah pada bagaimana perusahaan-perusahaan ini menjembatani aliran dana dari para pengusaha batu bara kepada Rita Widyasari selama masa jabatannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai peran ketiga perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan-perusahaan ini diduga menerima setoran dari pihak lain yang bergerak di industri emas hitam.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas posisi ketiga perusahaan dalam skandal besar di Kutai Kartanegara. Keterlibatan korporasi ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam kasus Rita Widyasari.
Sejarah kasus ini sendiri bermula pada 28 September 2017, ketika KPK secara resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
Tidak sendirian, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah tersebut.
Dalam rincian perkara awal, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Uang tersebut berkaitan erat dengan proses pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Izin tersebut diberikan kepada PT Sawit Golden Prima, yang kemudian menyeret jajaran pimpinan perusahaan tersebut ke dalam jeratan hukum.
Seiring berjalannya waktu, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi semata. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidikan yang berlangsung bertahun-tahun ini membuahkan hasil signifikan dalam hal pemulihan aset negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan data mengejutkan mengenai jumlah aset yang telah disita.
Berita Terkait
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi