Persoalan ini bermula dari temuan adanya kejanggalan pada ijazah kesetaraan Paket C milik Eli Fitriyana. Ijazah tersebut tercatat diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan ditandatangani oleh ketuanya, Siti Nurul Khotimah.
Berikut adalah beberapa poin krusial dalam hasil penyelidikan pihak kepolisian:
- Absensi Kegiatan Belajar: Penyelidik menemukan indikasi kuat bahwa Eli Fitriyana tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya di lembaga pendidikan terkait.
- Tujuan Penggunaan: Dokumen kelulusan tersebut digunakan secara sadar sebagai syarat administratif saat mendaftarkan diri dalam kontestasi Pileg 2024.
- Uji Laboratorium: Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji dari Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri yang memperkuat bukti ketidakaslian dokumen tersebut.
Laporan resmi mengenai kasus ini masuk ke meja kepolisian pada 20 November 2025. Proses penyidikan kemudian ditingkatkan pada awal tahun 2026 melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Januari 2026.
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik secara resmi menaikkan status Eli Fitriyana dari saksi menjadi tersangka pada Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Eli terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga