News / Metropolitan
Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:00 WIB
Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik. [Dok: Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ketua Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, meminta penanganan kasus Delpedro cs tetap dalam ranah hukum pidana.
  • Emanuel menyatakan agar semua pihak menghormati proses hukum, menekankan pembuktian di pengadilan, bukan opini publik.
  • Ia mengkritik status tahanan kota yang berpotensi menghambat pengungkapan aktor intelektual dan jaringan pendanaan kerusuhan.

Suara.com - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan kasus Delpedro cs tidak ditarik ke ranah politik.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, serta objektif hingga perkara diputus di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Emanuel dalam keterangan resminya, Jumat (20/2), menyusul polemik penetapan status tahanan kota terhadap Delpedro cs dalam kasus dugaan keterlibatan pada aksi rusuh Agustus 2025 lalu.

Emanuel menekankan bahwa perkara yang menjerat Delpedro cs merupakan ranah hukum pidana, bukan persoalan politik.

“Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta,” ujar Emanuel.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pandangannya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian di persidangan, bukan pada opini publik, tekanan massa, ataupun framing tertentu.

Emanuel merujuk pada asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Namun, ia juga menekankan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Baca Juga: Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi

“Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas,” tegasnya.

Emanuel mengaku kecewa dengan keputusan penetapan tahanan kota terhadap Delpedro cs, meskipun kebijakan itu dilengkapi dengan penggunaan gelang detektor elektronik.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak sosial dan politik yang ditimbulkan dari aksi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

“Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. KUHAP memberi ruang penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.

Ia menilai, status tahanan kota justru berpotensi melemahkan proses penelusuran terhadap aktor intelektual, jejaring provokator, hingga rantai pendanaan di balik aksi rusuh tersebut.

Sebagai mantan aktivis 1998, Emanuel mengingatkan bahwa kompromi dalam penegakan hukum bisa berujung pada kegagalan mengungkap dalang utama.

Load More