Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) dan anak buah kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu. (Kolase Suara.com)
Baca 10 detik
- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan tersangka kasus dugaan terima Rp2,8 miliar dana narkotika.
- Didik juga ditemukan menyimpan narkoba serta terbukti positif mengonsumsi, dijerat pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Penetapan tersangka ini dilakukan Polda NTB pada 16 Februari 2026, sementara kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana mati terhadap keenam ABK dengan pertimbangan besarnya barang bukti dan dampak kejahatan lintas negara.
Berbeda dengan perkara ABK yang sudah memasuki tahap tuntutan, kasus Didik masih berada pada tahap penyidikan.
Secara hukum, pasal yang disangkakan membuka kemungkinan tuntutan pidana mati. Namun, keputusan akhir berada di tangan jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kini publik menunggu, apakah proses hukum terhadap mantan perwira Polri itu akan berjalan dengan standar yang sama seperti perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret para ABK ke tuntutan mati.
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya