- Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi hoaks distribusi makan sahur; distribusi hanya Senin dan Kamis pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB.
- Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ramadan mengikuti Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026; tidak ada jadwal makan dini hari.
- Bagi penerima di sekolah berasrama, makanan disajikan saat berbuka puasa, diproduksi higienis oleh SPPG sesuai regulasi.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberikan klarifikasi terkait polemik distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat memicu perbincangan hangat di jagat media sosial.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak ada skema pembagian makan bergizi gratis pada waktu sahur bagi para penerima manfaat.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons sekaligus membantah video yang beredar luas di berbagai platform digital.
Video tersebut berisi narasi yang mengolok-olok seolah Badan Gizi Nasional akan mendistribusikan paket makanan pada dini hari atau saat waktu sahur tiba.
Nanik S. Deyang memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam konten viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks yang dapat menyesatkan persepsi masyarakat luas.
Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, ditegaskan bahwa operasional program MBG selama bulan suci Ramadan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
Landasan hukum utama dalam penyaluran ini adalah Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Dalam dokumen resmi tersebut, tidak ditemukan poin atau ketentuan yang mengatur mengenai skema pembagian makanan pada waktu sahur.
Nanik S. Deyang menjelaskan lebih lanjut bahwa selama bulan Ramadan, pola distribusi MBG mengalami penyesuaian untuk menghormati ibadah puasa yang dijalankan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Baca Juga: DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
Distribusi dilakukan secara terbatas, yakni hanya pada hari Senin dan Kamis, sehingga tidak berlangsung setiap hari seperti pada bulan-bulan biasanya. Selain itu, waktu operasional penyaluran dipastikan tidak menyentuh waktu dini hari.
“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” kata Nanik sebagaimana keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Penetapan jadwal tersebut mencakup seluruh mekanisme teknis di lapangan. Hal ini berlaku mulai dari proses pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), prosedur pengantaran ke lembaga pendidikan atau sekolah, hingga sistem pengiriman melalui titik-titik serah terima yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh tim operasional BGN.
Terkait sasaran penerima manfaat di lingkungan sekolah berasrama dan pondok pesantren, Badan Gizi Nasional telah menyiapkan prosedur khusus. Pengolahan bahan makanan di dapur SPPG tetap dilakukan pada siang hari.
Namun, penyajian atau penyerahan makanan kepada siswa dan santri dilakukan saat memasuki waktu berbuka puasa. Langkah ini diambil setelah melalui proses koordinasi yang intensif dengan pihak satuan pendidikan masing-masing guna memastikan kelancaran ibadah para siswa.
BGN juga memberikan rincian mengenai kalender distribusi pada fase awal Ramadan tahun 2026. Pada periode tanggal 18 hingga 22 Februari 2026, Badan Gizi Nasional menegaskan tidak ada aktivitas pendistribusian paket MBG kepada masyarakat.
Berita Terkait
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah
-
Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Mendikdasmen Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!