- Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti kasus tewasnya AT (14) akibat hantaman helm Bripda MS di Tual.
- Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional.
- Peristiwa ini mendorong penekanan supremasi hukum serta finalisasi reformasi internal Polri terkait pengawasan dan disiplin anggota.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku.
Insiden tragis ini mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia setelah terkena hantaman helm taktikal saat aparat sedang melakukan patroli.
Yusril menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme sidang etik dan peradilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan Menko Kumham Imipas ini menyoroti pentingnya supremasi hukum yang tidak pandang bulu, terutama ketika melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban yang merupakan siswa madrasah tsanawiyah (MTs) tersebut.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan status pelaku sebagai anggota satuan elit kepolisian.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Fokus pada Tindakan di Luar Perikemanusiaan
Baca Juga: Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
Dalam pandangan Yusril, tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS terhadap AT telah melampaui batas-batas kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap personel kepolisian.
Ia menekankan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa manusia, tanpa terkecuali, baik kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana maupun kepada masyarakat umum.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Yusril memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons insiden berdarah ini.
Menurutnya, sikap rendah hati yang ditunjukkan Mabes Polri melalui permohonan maaf secara terbuka merupakan sinyal positif dalam upaya perbaikan institusi.
Selain itu, tindakan tegas Polres Tual yang langsung menahan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dinilai sebagai langkah konkret penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul