- Bripka Masias Siahaya menganiaya Arianto Tawakal (14) di Tual pada 19 Februari 2026, menyebabkan korban tewas karena benturan helm taktikal.
- Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
- Kapolri memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini, sementara DPR mendesak proses peradilan umum yang maksimal bagi oknum anggota Brimob tersebut.
Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan dipaksa oleh oknum aparat untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan balap liar.
5. Bantahan Keluarga Soal Balap Liar
Pihak keluarga dengan tegas membantah tuduhan bahwa kedua remaja tersebut terlibat balap liar. Menurut Nasri, motor mereka melaju kencang bukan karena balapan, melainkan karena kondisi jalan yang menurun.
“Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang," ujar Nasri, dikutip Senin (23/2/2026).
Keluarga juga menyesalkan cara oknum aparat mengevakuasi korban yang ditarik secara kasar ke dalam mobil layaknya binatang, bukan digendong dengan layak.
6. Kemarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahan dan kekecewaannya atas tindakan oknum MS. Menurutnya, aksi tersebut sangat menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kapolri menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
7. Ancaman Hukuman Berlapis: Pidana dan Etik
Baca Juga: Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
Bripka MS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain pidana, pelaku menghadapi sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
8. Sidang Etik Dipercepat dan Difasilitasi
Polda Maluku menggelar sidang kode etik pada Senin (23/2/2026) di Ambon. Kapolda Maluku bahkan memfasilitasi penerbangan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon agar bisa menyaksikan langsung proses persidangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi Polri.
9. Desakan DPR: Sanksi Etik Saja Tidak Cukup
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dan Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mengecam keras arogansi pelaku. Mereka mendesak agar perkara ini tidak berhenti di sanksi PTDH, melainkan harus diproses melalui peradilan umum dengan hukuman maksimal. DPR menilai tindakan ini sebagai "peradilan jalanan" yang biadab terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif