- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, mengaku sempat dirawat empat hari karena pendarahan.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sekitar Rp 809 miliar dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang merugikan negara.
- Kerugian negara total mencapai Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat mengalami pendarahan dan menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa.
"Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?" kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan apakah Nadiem pernah menjalani pembantaran selama proses hukum berlangsung. Menjawab pertanyaan tersebut, Nadiem mengaku sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan selama empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari Minggu," ucap Nadiem.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Baca Juga: Momen Menkeu Purbaya Live Bareng Anak saat Sahur, Jawab Pertanyaan Netizen Soal Korupsi hingga MBG
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain serta korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
- Suhartono Arham sebesar USD 7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp 50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Momen Menkeu Purbaya Live Bareng Anak saat Sahur, Jawab Pertanyaan Netizen Soal Korupsi hingga MBG
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya